kievskiy.org

UU DKJ Disahkan, Begini Kata Heru Budi Soal Peralihan Ibu Kota

Ruas jalan Jakarta yang sepi pada H-1 Lebaran 2024, Selasa, 9 April 2024.
Ruas jalan Jakarta yang sepi pada H-1 Lebaran 2024, Selasa, 9 April 2024. /Pikiran Rakyat/Aldiro Syahrian

PIKIRAN RAKYAT - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengapresiasi pengesahan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

"Pertama tentunya kami apresiasi, UU DKJ sudah disahkan," kata Heru di Balai Kota DKI, pada Senin, 29 April 2024.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani UU nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Presiden menandatangani UU tersebut pada Kamis, 25 April silam.

Heru Budi yang juga merupakan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu mengatakan peralihan ibu kota negara tinggal menunggu Keputusan Presiden (Kepres). Kendati, dia belum mengetahui pasti kapan penetapan Perpres tersebut.

Lebih lanjut, Heru mengatakan bahwa pengesahan RUU DKJ menjadi UU tersebut adalah upaya yang dilakukan untuk memberikan hal terbaik bagi Jakarta.

"Tentunya itu diberikan yang terbaik untuk Jakarta, semoga apa yang tertera di pasal-pasal, Jakarta bisa melaksanakan dengan baik. Sekarang tinggal menunggu Perpresnya," kata Heru.

"Belum tahu (Perpres diterbitkan). Tapi yang jelas UU DKJ sudah disahkan, artinya semoga seluruh pasal yang ada bisa kami laksanakan," ujarnya melanjutkan.

Jokowi menandatangani pengesahan UU DKJ pada 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

UU DKJ memang telah disahkan tetapi Jakarta masih tetap berstatus Ibu Kota Republik Indonesia sampai penetapan (Kepres) tentang pemindahan Ibu Kota Negara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 63.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat