kievskiy.org

Resmi Disahkan, Berikut 14 Pasal dalam UU Cipta Kerja yang Dinilai Bermasalah dan Kontroversial

Ilustrasi aksi buruh dan pekerja menolak omnibus law.
Ilustrasi aksi buruh dan pekerja menolak omnibus law. /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law dalam rapat paripurna pada Senin 5 Oktober 2020 kemarin.

Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, berbagai argumen hingga komentar pun membanjiri media sosial hingga gelombang mogok kerja terus berlanjut.

Dalam UU Cipta Kerja ini, ternyata ada 14 pasal yang dinilai bermasalah dan kontroversial.

Baca Juga: Investor Asing Beri Peringatan Atas UU Cipta Kerja, Fahri Hamzah: yang Datang Kucing Garong

Diketahui, UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Di dalam UU Cipta Kerja diatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, UU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektifitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Berikut ini 14 pasal bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, sebagaimana diberitakan Ringtimesbali.com dalam artikel, "Ini 14 Pasal Bermasalah dan Kontroversial di UU Cipta Kerja, Mogok Kerja Berlanjut".

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat