kievskiy.org

Fakta Persidangan: Mantan Anak Buah SYL Sebut Ada Uang 'Tip' Buat Paspampres Jokowi

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK saat dihadirkan dalam konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK saat dihadirkan dalam konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 13 Oktober 2023. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Yunus, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Dia dihadirkan sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam persidangan tersebut muncul fakta baru, yakni adanya pemberian uang untuk pengawal Presiden Joko Widodo (Jokowi). Fakta persidangan tersebut terungkap saat salah satu penasihat hukum Syahrul Yasin Limpo membacakan tabel pengeluaran yang dibuat Yunus. Tabel tersebut juga tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Saya bacakan. Ini di tabel halaman 5 di BAP saudara. Pertanyaan nomor 8. Ada beberapa, saya coba ambil ini seperti operasional menteri untuk ajudan RI 1 (presiden). 3 kali 500 ribu. Apakah itu untuk pribadi Pak Menteri?” tanya penasihat hukum Syahrul Yasin Limpo.

“Bukan, itu perintah dari atasan saya,” ucap Yunus.

Penasihat hukum Syahrul Yasin Limpo lantas bertanya kembali ke Yunus soal tabel kegiatan kliennya selama menjabat menteri pertanian. Penasihat hukum mencecar Yunus apakah pemberian uang ke ajudan Jokowi masuk ke dalam anggaran kegiatan menteri atau tidak.

“Saya tanya ke anda, tabel ini tercampur kegiatan menteri yang operasional menteri? Anda katakan sudah terpisah, ini semua untuk kebutuhan pribadi,” tanya penasihat hukum Syahrul Yasin Limpo.

“Sekarang kalau saya tanya untuk ajudan RI 1 (presiden) 3 kali 500 ribu itu?” cecar penasihat hukum.

“Itu maksudnya bukan kebutuhan pribadi saja, kegiatan Pak Menteri di luar itu juga,” jawab Yunus.

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh lantas menengahi perdebatan antara Yunus dan penasihat hukum Syahrul Yasin Limpo. Hakim bertanya kepada Yunus soal peruntukan dari pemberian uang ke ajudan Presiden Jokowi. Yunus menjawab uang itu adalah duit tip.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat