kievskiy.org

Sekjen DPR Indra Iskandar Tak Hadiri Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya 

Sekjen DPR RI Indra Iskandar irit bicara ketika ditanya soal agenda pemeriksaan di KPK.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar irit bicara ketika ditanya soal agenda pemeriksaan di KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, pada Rabu, 8 Mei 2024, kemarin. Dia sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan atau perabotan rumah dinas anggota DPR R. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, penyidik batal melakukan pemeriksaan lantaran Indra Iskandar tidak dapat memenuhi panggilan. Indra Iskandar beralasan tengah menghadiri kegiatan lain sehingga tidak bisa datang ke Gedung Merah Putih KPK.

“Alasan (Indra Iskandar) tidak bisa hadir dari penyidik mengonfirmasi ada kegiatan sehingga tidak bisa hadir,” kata Ali kepada wartawan, Kamis, 9 Mei 2024.

Ali menyebut pemeriksaan terhadap Indra Iskandar akan dijadwalkan ulang pada pekan depan. Menurutnya, Indra Iskandar siap memberikan keterangan di hadapan penyidik pada Rabu, 15 Mei 2024.

“Yang bersangkutan konfirmasi tidak bisa hadir, dan nanti beliau (Indra Iskandar) konfirmasi akan hadir tanggal 15 Mei 2024,” tutur Ali. 

Geledah Gedung Setjen DPR

Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik KPK sempat menggeledah kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Selasa, 30 April 2024. Hasilnya, penyidik menemukan dokumen hingga bukti transfer uang. 

Ali mengungkapkan, penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda, yakni di Jakarta, yaitu Bintaro, Gatot Subroto, Tebet dan Kemayoran. Penggeledahan berlangsung pada Senin, 29 April 2024.

“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024.

Ali memastikan seluruh temuan tersebut akan dijadikan barang bukti dalam berkas perkara yang tengah ditangani KPK. Dalam proses penyidikan kasus ini lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka, tetapi identitasnya belum diumumkan ke publik. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat