kievskiy.org

KPK: Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Cuci Uang Rp100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan KPK.
Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasal pencucian uang disangkakan kepada Abdul Gani Kasuba hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek dan perizinan. 

"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK (Abdul Gani Kasuba) selaku gubernur Maluku Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 9 Mei 2024.

Ali mengatakan, pihaknya mengantongi bukti permulaan terkait perbuatan pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani Kasuba. Dia menyebut Abdul Gani membeli dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain. Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyebut Abdul Gani Kasuba melakukan pencucian uang lebih dari Rp100 miliar. 

“Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 Miliar,” tutur Ali.

Lebih lanjut Ali menyampaikan, tim penyidik telah menyita beberapa aset milik Abdul Gani Kasuba yang diduga dibeli memakai uang hasil korupsi. Akan tetapi, Ali belum membeberkan secara detil bentuk aset yang disita. 

“Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan,” tutur Ali.

Cegah Pihak Swasta ke Luar Negeri 

Dalam proses penyidikan perkara Abdul Gani Kasuba, KPK melalui Ditjen Imigrasi mencegah seorang pihak swasta bepergian ke luar negeri. Cegah dilakukan selama 6 bulan dan akan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik. 

“Karena tim penyidik berpendapat perlunya keterangan dari salah satu pihak swasta an. MS dalam perkara pengembangan suap Abdul Gani Kasuba (Gubernur Maluku Utara) maka untuk memperlancar proses penyidikan dilakukan pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” ucap Ali. 

“Ini masih cegah pertama dalam waktu 6 bulan kedepan agar tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan Tim Penyidik,” ujarnya menambahkan. 

Ali mengingatkan agar pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun  berstatus saksi supaya kooperatif memenuhi panggilan KPK jika sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat