kievskiy.org

Polisi Lalu Lintas Bakal Ikut Tertibkan Parkir Liar di Minimarket Jakarta

Ilustrasi rambu dilarang parkir.
Ilustrasi rambu dilarang parkir. /Pexels/Erik Mclean

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman memastikan pihaknya akan membantu Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menertibkan parkir liar di sejumlah minimarket di Jakarta. Karena, kata dia, permasalahan parkir liar berkaitan dengan ketertiban umum yang penanganannya menjadi tanggung jawab banyak pihak. 

“Pasti (membantu Dishub menertibkan parkir liar). Masalah parkir liar ini masalah ketertiban umum, dalam artian tugas dan tanggungjawab kita bersama,” kata Latif kepada wartawan di Korlantas Polri, Jakarta, Kamis, 9 Mei 2024. 

Latif menegaskan Polisi Lalu Lintas akan mendukung kerja-kerja penertiban parkir liar yang dilakukan Dishub. Akan tetapi, dia meminta masyarakat juga harus ikut mengawasi soal penertiban parkir liar tersebut. 

“Masyarakat harus ikut dalam artian mengawasi misal ketentuannya itu (parkir) gratis ya harus gratis, tidak membikin keresahan,” ujar Latif. 

“Kalau dari polantas khususnya kepolisian pasti akan dukung dan kita akan ikut apa yang dilakukan pemerintah daerah masalah ketertiban ini akan kita laksanakan dan ini untuk membackup, kita akan lakukan backup terkait kegiatan tersebut,” ucapnya menambahkan.

Dikatakan Latif, pihaknya juga akan ikut menindak juru parkir liar yang meminta ongkos parkir kepada pengendara dengan cara memaksa. Sebab, kata dia, tindakan tersebut sudah masuk ranah pidana.

“Iya pasti, apalagi sudah melakukan pemaksaan, melakukan pemalakan itu sudah ranah pidana,” tutur Latif.

Terapkan Tindak Pidana Ringan

Sebelumnya, Dishub Jakarta akan mengenakan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) kepada juru parkir liar di minimarket. Langkah tersebut merupakan hasil diskusi dengan pihak terkait. 

"Kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum yakni hasil diskusinya, tindak pidana ringan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip Kamis, 9 Mei 2024.

Syafrin memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP, pengadilan dan kejaksaan untuk membentuk tim sidang tindak pidana ringan demi menindak juru parkir liar. Dia menegaskan akan langsung menindak tegas juru parkir liar yang meminta uang ke pengendara apalagi dengan cara memaksa. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat