kievskiy.org

Perjalanan Dinas Fiktif Demi Penuhi BM Syahrul Yasin Limpo, Pegawai Sudah Maklum Namanya Dicatut

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 13 Oktober 2023. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Anak buah Syahrul Yasin Limpo tampaknya harus melakukan berbagai upaya demi memenuhi banyak mau (BM) sang atasan. Sebab, Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 banyak meminta hal-hal yang 'merepotkan'.

Seperti yang diungkapkan saksi kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL), Hermanto terkait pembuatan perjalanan dinas fiktif demi memenuhi berbagai permintaan SYL yang tidak ada di dalam anggaran Kementerian Pertanian (Kementan).

Selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, dia mengatakan bahwa perjalanan fiktif itu dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kepada pegawai tertentu, namun tidak ada perjalanan yang dilakukan.

"Untuk nama yang melakukan perjalanan dinas kami pinjam nama," ucap Hermanto dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 8 Mei 2024.

Pegawai Sudah Maklum

Hermanto menjelaskan bahwa pegawai yang dipinjam namanya untuk SPPD fiktif biasanya sudah mengetahui bahwa namanya akan dipinjam untuk perjalanan fiktif.

Pegawai yang dipinjam namanya itu, biasanya juga sudah memaklumi bahwa peminjaman nama untuk SPPD fiktif harus dilakukan agar dana perjalanan dinas fiktif tersebut bisa cair demi memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo.

Selain dengan membuat perjalanan fiktif, Hermanto mengatakan bahwa dia turut menyiasati atau menyisihkan dana dari dukungan manajemen perjalanan pegawai lainnya untuk memenuhi permintaan SYL.

"Kami siasati, karena kami tidak pinjam vendor, hanya APBN sumber kami," ujarnya.

Dakwaan SYL

Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat