kievskiy.org

Duet Anies Baswedan dan Ahok Tak Bisa Maju Pilgub Jakarta, Terganjal Aturan KPU

Wacana duet maut Anies-Ahok terancam tidak bisa maju Pilgub Jakarta di Pilkada 2024 lantaran terganjal aturan KPU. Simak selengkapnya.
Wacana duet maut Anies-Ahok terancam tidak bisa maju Pilgub Jakarta di Pilkada 2024 lantaran terganjal aturan KPU. Simak selengkapnya. /Kolase Antara/Aprilio Akbar Kolase Antara/Aprilio Akbar

PIKIRAN RAKYAT – Wacana menduetkan dua tokoh mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnawa alias Ahok sebagai pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) di Pilkada 2024 Jakarta terancam tidak dapat direalisasikan.

Pasalnya, terdapat aturan yang bakal mengganjal pencalonan duet maut tersebut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menegaskan bahwa mantan gubernur DKI Jakarta tidak diperbolehkan untuk menjadi calon wakil gubernur (cawagub) di wilayah yang sama pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI yang akan datang.

Dalam keterangan resminya di Gedung KPU DKI Jakarta, Jumat, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI, Dody Wijaya, menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Pilkada Pasal 7 ayat (2).

"Undang-undang tentang Pilkada Pasal 7 ayat (2), yakni dilarang gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama," ungkap Dody.

Baca Juga: 4 Alasan Anies Baswedan dan Ahok Bisa Bersatu di Pilgub Jakarta 2024

Namun, Dody menegaskan bahwa mantan Gubernur DKI masih diizinkan untuk kembali maju sebagai gubernur dalam Pilgub DKI. Peraturan tersebut sejalan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf o yang menyatakan bahwa calon gubernur yang sebelumnya telah menjabat sebagai gubernur di daerah yang sama masih diperbolehkan untuk mencalonkan diri kembali.

"Jadi bukan berarti yang pernah jadi gubernur enggak boleh maju lagi sebagai gubernur, boleh," tambahnya.

KPU DKI juga menjelaskan syarat-syarat bagi calon gubernur (cagub) dan cawagub yang akan maju melalui jalur perseorangan. Mereka harus memperoleh dukungan minimal sebanyak 618.968 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir.

Sementara itu, untuk calon gubernur dan cawagub yang diusung oleh partai politik, mereka harus memiliki minimal 20 persen kursi di DPRD Provinsi. Proses pencalonan bagi calon gubernur DKI dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan, yang akan dilaksanakan mulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Pilkada DKI Jakarta, bersama dengan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh daerah, dijadwalkan akan diselenggarakan serentak pada tanggal 27 November 2024. Dengan penegasan ini, KPU DKI Jakarta berupaya untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat