kievskiy.org

Anies Baswedan-Ahok Mustahil Berduet di Pilkada DKI 2024, Terjegal Undang-Undang

Anies Baswedan dan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Anies Baswedan dan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. /Antara/Hafidz Mubarak A

PIKIRAN RAKYAT - Belakangan, desas-desus duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024 kian santer diperbincangkan.

Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa duet Anies Baswedan dan Ahok ini rupanya mustahil. Alasannya, lantaran terjegal Undang-Undang (UU).

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tercantum aturan yang tak memungkinkan mantan gubernur mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur dalam Pilkada selanjutnya di wilayah yang pernah dipimpin.

Baca Juga: 4 Alasan Anies Baswedan dan Ahok Bisa Bersatu di Pilgub Jakarta 2024

"UU tentang Pilkada Pasal 7 ayat (2), gubernur dilarang mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama," kata Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya kepada wartawan pada Sabtu, 11 Mei 2024.

Maka dari itu, mantan gubernur baru diperbolehkan 'turun kasta' apabila mencalonkan diri di daerah lain. Hal ini tak hanya berlaku bagi gubernur, melainkan pula untuk bupati dan wali kota.

"Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: (o) belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, bupati/wali kota untuk calon wakil bupati/calon wakil wali kota di daerah sama," ucap Dody.

Bursa Calon Pilkada DKI Jakarta 2024

Nama Ahok dan Anies Baswedan muncul dalam bursa calon gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Diketahui, Ahok pernah maju sebagai calon wakil gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024. Dia akhirnya naik takhta menjadi gubernur setelah Joko Widodo (Jokowi) terpilih menjadi Presiden RI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat