PIKIRAN RAKYAT - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru-baru ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).
Sontak hal tersebut menimbulkan banyak pertentangan dari berbagai kalangan terutama para buruh dan pekerja, karena dinilai dapat merugikan kesejahteraan buruh dan pekerja.
Namun, selain UU Cipta Kerja, DPR RI sejauh ini telah mengesahkan beberapa RUU. Terdapat hampir empat RUU yang telah disahkan DPR RI dan pemerintah saat kondisi pandemi.
Baca Juga: The Journey Show: Tandamata 34 Tahun Kahitna' Perjalanan 3 Dekade di Industri Musik
RUU pertama yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah RUU Mineral dan Batubara (Minerba).
RUU tersebut menuai polemik lantaran diduga tak memperhatikan akibat yang nantinya terjadi pada lingkungan, dan hanya dapat menguntungkan kepentingan pelaku industri batubara.
Lalu, RUU kedua yang sudah disahkan adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 perihal Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 atau singkatnya Perppu Corona.
Baca Juga: Heboh Soal Mikrofon Irwan Fecho, Fadli Zon: Kalau Belum 5 Menit, Dimatikan dari Meja Pimpinan
Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-depok.com dala artikel, "Selain Cipta Kerja, Berikut RUU yang Telah Disahkan Oleh DPR di Tengah Pandemi Covid-19", RUU Minerba dan Perppu Corona disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 12 Mei 2020.