PIKIRAN RAKYAT - Kisruhnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja memunculkan banyak presepsi yang akhirnya banyak hoaks atau berita bohong bertebaran.
Melihat hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pun meluruskan hoaks yang beredar di masyarakat.
Melalui akun Instagramnya @dpr_ri inilah beberapa point yang diluruskan akibat sempat membuat kisruh masyarakat, sebagaimana diberitakan Zonajakarta.com dalam artikel, "DPR RI Beri Penjelasan Menyoal UU Cipta Kerja, Cuti Hamil dan Uang Pesangon Tidak Dihapus".
Baca Juga: 4 Laga Bersama Everton Sudah Cetak 9 Gol, Dominic Calvert-Lewin Ungkap Sosok yang Berjasa
1. Uang Pesangon Tetap Ada
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja seperti diatur dalam BAB IV : KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 156 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003.
"Dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib memayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja"
2. UMR Tetap Ada
Baca Juga: FBLP Balas Surat Terbuka Menaker, Jumisih: Apa yang Diwariskan untuk Generasi Kita? Perbudakan