kievskiy.org

Najwa Shihab Tegaskan Tak Bakal Mundur Walau Dipolisikan, Mantan Ketua MK: Pelapor Harusnya Dipidana

Najwa Shihab.
Najwa Shihab. /Instagram.com/@najwashihab

 

PIKIRAN RAKYAT - Usai lakukan wawancara terhadap kursi kosong Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, jurnalis sekaligus presenter, Najwa Shihab harus menghadapi tuntutan hukum.

Pasalnya, Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Dewi Soembarto, melaporkan Najwa Shihab terkait wawancara kursi kosong Menteri Kesehatan RI yang diunggah di akun YouTube pada 28 September 2020.

Seolah tak gentar dengan tuntutan hukum itu, Najwa Shihab menegaskan ia siap menghadapi proses hukum terkait laporan tersebut.

Baca Juga: Ridwan Kamil 'Disentil' Mantu SBY? Sang Gubernur Komentari UU Cipta Kerja, Annisa Pohan: Sehat Kang?

"Jika memang ada keperluan pemeriksaan, tentu saya siap memberikan keterangan di institusi resmi yang mempunyai kewenangan untuk itu," kata Najwa dalam keterangan tertulisnya, Selasa 6 Oktober 2020.

Najwa menyatakan, bahwa tayangan kursi kosong itu sebenarnya bertujuan untuk mengundang pejabat publik guna menjelaskan kebijakan terkait penanganan pandemi Covid -19.

Penjelasan itu, kata Najwa, tidak mesti disampaikan di acara Mata Najwa, sebab penjelasan dari pejabat dapat disampaikan di mana saja.

Baca Juga: 18 Anggota DPR Positif Covid-19, UU Cipta Kerja Buru-buru Disahkan, Istana: Tidak Puas, Gugat ke MK!

Dalam konteks Terawan, Najwa menyebut, kemunculan sang menteri itu memang terbilang minim sejak pandemi virus corona di Indonesia terus meningkat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat