kievskiy.org

BPJS Kesehatan: Kelas 1, 2, dan 3 Masih Ada, Rawat Inap Tambah Biaya Kalau Mau Naik Kelas

Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. ANTARA/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - BPJS Kesehatan menyatakan bahwa implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta. Sehingga, kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan untuk rawat inap masih tetap ada.

Hal itu disampaikan, terkait diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur tentang KRIS.

"Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Namun, ini sekali lagi masalah non-medis," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti pada Senin 13 Mei 2024.

Dia mengatakan, Perpres tersebut berorientasi pada penyeragaman kelas rawat inap yang mengacu pada 12 kriteria. Hal itu meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, terdapat ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, termasuk temperatur ruangan.

Selain itu, penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Kriteria lainnya adalah keharusan bagi penyedia layanan untuk mempertimbangkan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi antartempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan menyediakan outlet oksigen.

"Bahwa perawatan ada kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria. Untuk peserta BPJS, maka sebagaimana sumpah dokter tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama, status sosial, atau beda iurannya," tutur Ghufron Mukti.

Tambahan Biaya Rawat Inap

Jika ada peserta ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi, diperbolehkan selama hal itu dipengaruhi situasi nonmedis.

Pada pasal 51 Perpres Jaminan Kesehatan diatur ketentuan naik kelas perawatan dilakukan dengan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat