kievskiy.org

Sebut Poin di UU Cipta Kerja Zalim, Refly Harun: Sangat Tidak Memanusiakan Pekerja

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun -Foto: Tangkapan layar channel YouTube Refly Harun

PIKIRAN RAKYAT - Senin 5 Oktober 2020 menjadi awal dari keriuhan Indonesia di tengah wabah pandemi Covid-19 yang masih melanda.

Pada tanggal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah secara resmi mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Padahal, dari awal dicanangkannya pun, UU tersebut sudah banyak menuai penolakan dari masyarakat.

Baca Juga: Bill Gates Ungkap Prediksi Nasib Negara-negara Kaya jika Vaksin Covid-19 Ditemukan

Meski begitu, kini RUU Cipta Kerja telah mendapat ketok palu di rapat paripurna.

Di dalamnya, Naskah Akademik Omnibus Law RUU Cipta Kerja, terdapat 11 klaster yang masuk ke dalam Undang-undang.

Dari belasan klaster tersebut, ada satu klaster yang disoroti buruh, yaitu klaster ketenagakerjaan.

Baca Juga: Mitos atau Fakta, Perlukah Memanaskan Mesin Mobil Sebelum Digunakan? 

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Bekasi.com dalam artikel "Pekerja yang Meninggal Dunia Tidak Diberi Pesangon, Refly Harun: Hanya Iblis yang Membuat UU Begini", Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun turut mengungkapkan kekesalan dan rasa tidak setujunya terhadap poin-poin pada klaster ketenagakerjaan tersebut melalui kanal YouTubenya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat