kievskiy.org

Mau jadi PMI atau TKI? Ini Hak dan Upaya Perlindungannya

Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI). /Antara/M N Kanwa

PIKIRAN RAKYAT – Untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau yang kini disebut pemerintah sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, antara lain:

  1. Berusia minimal 18 tahun;
  2. Memiliki kompetensi;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial
  5. Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
  6. Sementara dalam Pasal 13, diuraikan bahwa untuk bisa ditempatkan di luar negeri, calon PMI harus memiliki dokumen berupa:
  7. Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
  8. Surat keterangan izin suami atau istri, orangtua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
  9. Sertifikat kompetensi kerja;
  10. Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  11. Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
  12. Visa kerja;
  13. Perjanjian Penempatan PMI;
  14. Perjanjian kerja.

Hak PMI

Hak-hak PMI dijelaskan dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Buruh Migrah Indonesia. Merujuk Pasal 6 ayat 1, hak PMI antara lain:

  • Mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya;
  • Memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja;
  • Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri;
  • Memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja selama bekerja, dan setelah bekerja;
  • Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut;
  • Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau perjanjian kerja;
  • Memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diIndonesia dan di negara tujuan penempatan;
  • Memperoleh penjelasan mengenai hak & kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja;
  • Memperolehakses berkomunikasi;
  • Menguasai dokumen perjalanan selama bekerja;
  • Berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan;
  • Memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan PMI ke daerah asal;
  • Memperoleh dokumen dan perjanjian kerja calon PMI dan/atau yang sudah bekerja sebagai PMI.

Upaya Perlindungan

Salah satu kebijakan pemerintah dalam mengupayakan perlindungan terhadap PMI adalah memangkas berbagai masalah sejak tahap awal perekrutan melalui skema Government to Government (G to G), serta menjamin keamanan mereka dengan melakukan pemberantasan sindikat penempatan ilegal PMI di negara tujuan migran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah juga memberikan pembebasan beberapa biaya yang harus dibayarkan oleh PMI seperti biaya preliminary untuk jenis pekerjaan tertentu, biaya penempatan bagi PMI untuk 10 jenis jabatan yang cukup rentan, biaya tiket keberangkatan dan pulang, visa kerja, legalitas perjanjian kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi kerja, jasa perusahaan, pengganti paspor, jaminan sosial pekerja migran, pemeriksaan kesehatan, transportasi, hingga akomodasi.

Selain itu, pemerintah turut memberikan dukungan pembiayaan dengan pemberian modal kerja melalui KUR PMI. Tak hanya meningkatkan plafon kredit dengan cukup tinggi, pemerintah juga melakukan perubahan metode pencairan KUR PMI yang sesuai tahapan proses penempatan PMI agar dapat meningkatkan pengiriman dan kesejahteraannya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat