kievskiy.org

KPU Batasi Jumlah Pemilih Tiap TPS di Pilkada 2024: Maksimum 600 Orang

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR dan penyelenggaraan Pemilu lainnya pada pembahasan dua rancangan PKPU tentang pencalonan dan data pemilih di ruang Komisi II, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR dan penyelenggaraan Pemilu lainnya pada pembahasan dua rancangan PKPU tentang pencalonan dan data pemilih di ruang Komisi II, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan batasan 600 pemilih untuk satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

"Sekarang Pilkada 2024 akan kita siapkan per TPS paling banyak 600 pemilih," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR dan penyelenggaraan Pemilu lainnya pada pembahasan dua rancangan PKPU tentang pencalonan dan data pemilih di ruang Komisi II, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.

Hasyim menuturkan, bagi KPU kabupaten/kota saat menyusun formulir model A-Daftar Pemilihan berdasarkan hasil sinkronisasi dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 orang dengan memperhatikan tidak menggabungkan desa/kelurahan atau sebutan lain, memudahkan pemilih menuju TPS, kemudian tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, dan juga memperhatikan aspek geografis.

"Angka 600 ini dalam rangka supaya memudahkan untuk mendesain berapa jumlah TPS. Berdasarkan Pemilu 2024 kemarin maksimal per TPS adalah 300 pemilih, pengumpulan 2 TPS menjadi TPS kalau maksimal kemarin 300, 2 TPS 600 itu nanti dengan satu menjadi 600 TPS," ujarnya menerangkan.

Fasilitas TPS Lokasi Khusus

Hasyim menambahkan, dalam Pilkada 2024, pihaknya juga menyiapkan TPS lokasi khusus disiapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS lokasi khusus sebagaimana yang dilaksanakan di Pemilu dalam rangka untuk memastikan bahwa warga negara Indonesia sesuai dengan wilayah daerah menjadi daerah pemilihan dalam Pilkada itu dapat tetap menggunakan hak pemilih.

"Misalkan, pekerja perkebunan, pertambangan, yang tidak bisa pulang ke TPS di alamat sesuai KTP maka disesuai TPS lokasi khusus, demikian rumah tahanan, lembaga kemasyarakatan sekolah kedinasan dan juga pondok pesantren termasuk ada bencana relokasi penduduk karena bencana," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat