kievskiy.org

Hari Pertama Penertiban di DKI Jakarta, 55 Juru Parkir Liar Ditertibkan

Ilustrasi larangan parkir.
Ilustrasi larangan parkir. /Freepik/wirestock

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menertibkan sebanyak 55 juru parkir liar pada hari pertama penertiban. Patroli dilakukan di 45 minimarket di wilayah Jakarta.

"Penertiban dilakukan pada 45 minimarket di Jakarta dan sebanyak 55 juru parkir liar telah ditertibkan," demikian keterangan yang dibagikan akun Instagram UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, dilihat pada Kamis, 16 Mei 2024.

Dalam pelaksanaannya, patroli melibatkan antara lain petugas Dishub, Satpol PP, Badan Kesbangpol, Dinas Sosial, Kepolisian, dan TNI. Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 10.

Tindakan humanis

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa patroli penertiban berlangsung selama sebulan ke depan dan mengedepankan tindakan humanis dan persuasif. Setelah itu yang bersangkutan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pengaturan parkir secara liar.

Petugas juga akan melakukan pendataan terhadap para juru parkir liar tersebut. Hasil pendataan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) untuk memberikan pekerjaan sesuai keahlian masing-masing.

"Hasil pendataan ini kami koordinasikan lebih lanjut dengan rekan-rekan dari Dinas Tenaga Kerja untuk mereka di data kemudian diinventarisir kira-kira base-nya mereka itu di bidang apa dan kemudian disiapkan diklat dan pelatihannya," kata Syafrin di Monas Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024.

"Dengan pola ini kita harapkan para juru parkir liar itu menjadi tenaga kerja terampil sesuai dengan diklat yang mereka ikuti di Dinas Tenaga Kerja dan kemudian mereka menjadi tenaga terampil yang siap disalurkan ke kegiatan-kegiatan usaha yang ada di Jakarta," kata Syafrin.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat