kievskiy.org

Pesan SYL ke Anak Buah: Majukan Perkebunan Nasional dan Logistik Harus Dikelola Baik

Mmantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mmantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alamsyah, Senin, 20 Mei 2024. Dia dimintai keterangan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Dalam kesaksiannya, Andi Nur Alamsyah mengungkapkan SYL sempat menitipkan pesan kepadanya ketika baru dilantik sebagai Dirjen Perkebunan Kementan. Dia menyebut SYL memintanya untuk memajukan perkebunan nasional, caranya yaitu logistik perkebunan harus dikelola dengan baik. 

“Setelah saya dilantik beliau (Syahrul Yasin Limpo) menitip pesan bahwa bagaimana perkebunan ke depan dibangun. Terkait dengan perkebunan mau maju, beliau mengatakan logistik perkebunan harus dikelola dengan baik,” kata Andi Nur Alamsyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2024. 

Tak hanya itu, Andi juga mengakui bahwa SYL pernah memintanya untuk memperbaiki tata kelola perkebunan nasional. Pesan-pesan tersebut disampaikan SYL saat makan bersama Andi. 

“Kedua adalah bagaimana memperbaiki tata kelola perkebunan nasional,” tutur Andi.

Dakwaan SYL 

Jaksa mendakwa SYL melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Jaksa menyebut SYL menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Jaksa menyebut SYL melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugroho. 

Selain itu, Jaksa juga mendakwa SYL, Kasdi dan Hatta menerima gratifikasi yang dianggap suap senilai Rp40.647.444.494 pada Januari 2020-Oktober 2023. SYL dan kawan-kawan tidak melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja.

"Perbuatan terdakwa tersebut haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Menteri Pertanian RI Tahun 2019-2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat 1 dan 2 UU Tipikor,” ucap jaksa.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa SYL melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat