kievskiy.org

DPR: Pembahasan Revisi UU Polri Sudah Lama Jadi Permintaan

Ilustrasi gedung DPR dan MPR.
Ilustrasi gedung DPR dan MPR. /Foto: dok. MPR

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pembahasan Revisi Undang-undang (UU) Polri terkait masa pensiun dan masa jabatan fungsional sudah diminta sejak lama. Begitu juga UU Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Pada waktu itu juga sudah ada permintaan untuk melakukan revisi undang-undang Polri dan TNI agar dapat sama dengan undang-undang kejaksaan tentang masa pensiun dan juga untuk masa berakhirnya jabatan fungsional," kata Dasco di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. 

Namun dikarenakan setelah membaca situasi dan kondisi pada Pemilihan Umum (Pemilu) maka pembahasan baru dapat dilakukan pada pekan ini. 

"Sekarang itu juga supaya semua sama di antara para penegak hukum ini kita kemudian melakukan juga revisi, demikian," ujarnya.

Dalam poin perubahan dalam UU itu adalah mengenai batas usia pensiun. Usia pensiun maksimal anggota Polri akan diperpanjang dari sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun. Usia pensiun anggota polisi dapat diperpanjang lagi menjadi 62 tahun jika memiliki keahlian khusus dan dianggap sangat dibutuhkan.

Sedangkan untuk pejabat fungsional, usia pensiun diatur maksimal 65 tahun. Adapun usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan DPR. Hal itu tertuang dalam draf pada Pasal 30.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat