kievskiy.org

Pakar Hukum Kritisi Kewenangan Penyidikan OJK, Sebut Bertentangan dengan UU Polri dan KUHAP

Ilustrasi OJK.
Ilustrasi OJK. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengkritisi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi satu-satunya dapat melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Menurut Rullyandi kewenangan yang diberikan dalam UU tersebut justru bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Padahal kata dia, saat ini Polri yang memiliki kewenangan berkaitan dengan Pemeliharaan Ketertiban dan Keamanan Masyarakat (Harkamtibmas) dan Penegakan Hukum di bidang fungsi penyidikan.

Baca Juga: Pemerintah Pangkas Anggaran Penanganan Covid-19, DPR: Kalau Belum Endemi Harusnya Tetap Dibiayai

Oleh karena itu, seharusnya kewenangan penyidikan yang diberikan kepada OJK harusnya bersifat terbatas.

"Ketentuan Pasal 49 RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan telah bertentangan dengan Konstitusi Pasal 30 Ayat 4, UU Polri Pasal 14 dan Ketentuan Pasal 6 Hukum Acara Pidana KUHAP yang tidak mengenal keberadaan Penyidik Pegawai Tertentu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 Januari 2022.

Lebih jauh Rullyandi menjelaskan, bahwa independensi OJK tidak dapat ditafsirkan berdiri sendiri.

Pada Pasal 6 KUHP diperlukan adanya checks and balances serta koordinasi dan supervisi berkaitan dengan tindak pidana khusus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat