kievskiy.org

Kenapa Istilah TKI Diganti Jadi PMI atau Pekerja Migran Indonesia?

Ilustrasi pekerja migran Indonesia.
Ilustrasi pekerja migran Indonesia. /Anadolu Agency/Suryanto Anadolu Agency/Suryanto

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Indonesia resmi mengganti istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Perubahan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

TKI dan PMI secara substansi hampir tidak memiliki perbedaan. TKI merupakan sebutan lama bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Adapun alasan perubahan istilah ini, selain revisi UU, juga disesuaikan dengan Kovensi Pekerja Migran ILO. Banyaknya kasus kekerasan yang menimpa TKI juga jadi penyebab pengubahan istilah TKI jadi PMI.

Baca Juga: Ini Dampak Aturan Bea Cukai Soal Barang Impor terhadap PMI: Jastip Sulit demi Perketat Pajak

Apa Itu TKI?

Pengertian TKI termuat pada UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang telah dicabut dengan UU Nomor 18 tahun 2017.

Perubahan aturan inilah yang pada akhirnya memunculkan istilah PMI, sehingga sebutan TKI sudah tidak lagi dipakai dalam aturan yang baru.

Pada aturan lama, dijelaskan bahwa TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.

Lebih lanjut, pada ketentuan lama ada yang disebut sebagai calon TKI, yaitu setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Apa Itu PMI?

Dalam aturan baru, dijelaskan bahwa calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/ kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Dari definisi calon TKI dan calon PMI tersebut, terlihat bahwa tidak ada perbedaan pekerja migran dan TKI pada aturan lama dan baru.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat