kievskiy.org

MUI Pertimbangkan Tarik Zakat 2,5 Persen dari Content Creator

Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. Madrosah Sunnah/Unsplash

PIKIRAN RAKYATContent creator yang meraup keuntungan dari platform media sosial kemungkinan akan dikenakan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilannya. Aturan ini tengah dibahas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa VIII Tahun 2024.

Anggota Ijtima Ulama Ahmad Imanuddin mengatakan di era digitalisasi, content creator menjadi salah satu jenis pekerjaan yang diperhitungkan. Menurutnya, pendapatan content creator akan berdampak besar terhadap kesejahteraan umat jika dapat dipungut zakatnya.

"Pendapatan seorang content creator dengan jumlah viewer dan penghasilan yang banyak, menjadi pembahasan dalam rapat Ijtima Ulama VIII," kata Ahmad dikutip dari Antara.

Namun, wacana tersebut masih sebatas kajian. MUI masih mempertimbangkan banyak hal sebelum menetapkan wajib zakat bagi content creator.

"Dalam pembahasan zakat digital itu masih perlu kajian apakah content creator masuk dalam profesi atau tidak," ujarnya.

Acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Tahun 2024 itu digelar di Islamic Center Sungailiat, Bangka Belitung, pada 28-30 Mei 2024.

Profesi Content Creator

Di era digital, content creator menjadi profesi yang bisa dilakukan oleh siapa pun, terlepas dari latar belakangnya. Dalam kesehariannya, mereka memproduksi konten dalam bentuk video, blog, podcast, hingga foto. Kontennya pun beragam, mulai dari hiburan, pendidikan, teknologi, dan gaya hidup.

Umumnya, para content creator mendapatkan penghasilan dari iklan yang ditampilkan dalam video, endorsement dengan dalam bentuk promosi produk atau jasa, penjualan produk, donasi, hingga afiliasi dalam bentuk komisi penjualan produk.

Jika dibandingkan dengan jenis pekerjaan formal, pendapatan content creator bisa sangat bervariasi tergantung pada jumlah pengikut, engagement, niche, dan platform yang digunakan. Beberapa content creator terkenal bisa menghasilkan pendapatan yang sangat tinggi, sering kali lebih besar daripada gaji dari pekerjaan formal. Namun, banyak juga yang berjuang untuk menghasilkan pendapatan yang stabil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat