kievskiy.org

Mulai 1 Juni 2024, Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP

Tabung gas elpiji 3 kg.
Tabung gas elpiji 3 kg. /Pikiran Rakyat/Irwan Suherman

PIKIRAN RAKYAT – Mulai Sabtu, 1 Juni 2024, konsumen gas elpiji 3 kilogram wajib menunjukkan KTP saat bertransaksi. Pertamina mengatakan transaksi dengan KTP ini bertujuan untuk memetakan siapa saja yang masih menggunakan gas melon tersebut. Mereka yang bisa membeli gas elpiji 3 kg hanyalah rumah tangga miskin, sangat miskin, dan hampir miskin, usaha mikro tertentu, nelayan sasaran, serta para petani.

Sejak Januari 2024, konsumen yang berhak mendapat elpiji 3 kg diminta mendaftarkan diri ke pangkalan resmi Pertamina dengan membawa KTP dan KK. Selama proses pendataan, tercatat 41,8 juta masyarakat yang mendaftarkan, dengan 39,5 persen di antaranya berasal dari sektor rumah tangga.

Kewajiban pendaftaran elpiji 3 kg ini sesuai dengan Perpres Nomor 104/2007 dan Perpres Nomor 38/2019. Sementara pendataannya merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi elpiji 3 kg, menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Cara Daftar Jadi Konsumen

Berikut cara mendaftar agar bisa membeli gas elpiji 3 kg menggunakan KTP dan KK.

  1. Datang ke pangkalan dengan membawa KTP dan KK.
  2. Pendaftaran dilakukan dengan dibantu petugas pangkalan melalui situs subsidi tempat LPG Pangkalan.

Untuk pembelian berikutnya, konsumen hanya perlu menginformasikan NIK atau menunjukkan KTP kepada petugas pangkalan.

Meski pendaftaran hanya dapat dilakukan di satu pangkalan, elpiji 3 kg dapat dibeli di lebih dari satu pangkalan. Bahkan, konsumen bisa membelinya di pangkalan luar domisili yang tertera di KTP.

Alasan Elpiji 3 Kg untuk Kelompok Tertentu

Gas elpiji 3 kg atau yang dikenal gas melon hanya boleh dibeli oleh kelompok masyarakat tertentu karena program ini merupakan bagian dari kebijakan subsidi pemerintah. Elpiji jenis ini ditujukan untuk membantu kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Dengan membatasi pembelian hanya pada kelompok tertentu, pemerintah berharap subsidi ini lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh masyarakat yang mampu secara finansial.

Di sisi lain, anggaran pemerintah yang dialokasikan untuk subsidi elpiji cukup besar. Dengan membatasi penerima subsidi, pemerintah dapat mengelola anggaran lebih efisien dan memastikan dana tersebut digunakan untuk membantu mereka yang benar-benar membutuhkan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat