kievskiy.org

Penyidik KPK Rela Menginap di Rumdin SYL demi Cari Barang Bukti Dugaan Pencurian Uang Rakyat

Persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo.
Persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Rumah Tangga (Karumga) Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Pertanian era Syahrul Yasin Limpo, Sugiyatno mengungkapkan bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menginap di Rumdin SYL untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Hal tersebut disampaikan Sugiyatno saat dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa SYL, Senin, 3 Juni 2024. Sebagaimana diketahui, KPK menggeledah di rumah dinas SYL pada Kamis, 28 September 2023. Rumah dinas tersebut berlokasi di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat.

Awalnya, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh bertanya soal pengetahuan Sugiyatno soal penggeledahan di rumdin SYL September 2023 lalu. Sugiyatno mengaku saat penyidik KPK ingin menggeledah rumdin SYL dirinya tidak sedang di lokasi tersebut melainkan tengah berada di rumah pribadi.

Akan tetapi, Sugiyatno mengaku mendapat panggilan telepon dari dari penjaga rumdin SYL yakni Ubaidah atau Ubed untuk segera merapat ke rumah dinas. Mendengar perintah tersebut, Sugiyatno langsung menuju ke rumdin SYL.

“Masih ingat kapan penggeledahan?” tanya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni 2024.

“Kalau enggak salah September 2023,” jawab Sugiyatno.

“Pada saat itu saudara di Rumah Widya Chandra?” tanya hakim memastikan.

“Saya waktu itu di rumah pribadi, dibel (telepon) Mas Ubed,” ucap Sugiyatno.

“Memang sudah pulang saudara?” tanya hakim menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat