kievskiy.org

Gaji ke-13 Cair Hari Ini, Apa yang Harus Dilakukan Jika Belum Masuk ke Rekening?

Ilustrasi gaji ke-13.
Ilustrasi gaji ke-13. /Pixabay/Iqbal Nuril Anwar Pixabay/Iqbal Nuril Anwar

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Indonesia mencairkan gaji ke-13 untuk aparatur negara pada hari ini, Senin, 3 Juni 2024. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024,” kata keterangan dalam aturan tersebut, dikutip pada Senin, 3 Juni 2024. 

Lantas, bagaimana jika gaji ke-13 belum kunjung masuk ke rekening? 

Meski gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2024, tapi pemerintah bisa mengirimkannya kepada penerima setelah Juni 2024. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 12 berikut ini;

“Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024,” ujar Pasal 12 ayat 2.

Oleh karena itu, masyarakat yang seharusnya dapat gaji ke-13, tapi tak kunjung menerimanya, maka bisa menantikannya terlebih dahulu. 

Aparatur Negara Penerima Gaji ke-13

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Calon PNS.
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • TNI.
  • Pejabat negara.
  • Wakil Menteri.
  • Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga.
  • Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  • Hakim ad hoc.
  • Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas: Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain, Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain, Sekretaris atau dengan sebutan lain, dan Anggota.
  • Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas: Dewan Pengawas, dan Pejabat Pengelola.
  • Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas: Dewan Pengawas, dan Dewan Direksi.
  • Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan: Menteri, Wakil Menteri,  Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas.
  • Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah.
  • Presiden dan Wakil Presiden.
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR.
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR.
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD.
  • Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung.
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc.
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi.
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial.
  • Ketua dan Wakil Ketua KPK.
  • Menteri dan pejabat setingkat menteri.
  • Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
  • Gubernur dan Wakil Gubernur.
  • Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota.
  • Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Informasi lebih lanjut mengenai penerima gaji ke-13 dapat dilihat langsung melalui link berikut ini.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat