kievskiy.org

Sah! Cuti Melahirkan 6 Bulan, Puan Maharani: untuk Anak Indonesia Emas 2045

Ilustrasi ibu dan anak.
Ilustrasi ibu dan anak. /Freepik/our-team

PIKIRAN RAKYAT - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan harapannya setelah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

RUU ini sah sebagai Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024. Ia mengatakan, DPR berharap agar kebermanfaatan UU bisa menunjang upaya menuju Indonesia Emas 2045.

“Alhamdulillah UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan sudah disahkan hari ini. Semoga bermanfaat ke depannya, berguna bagi seribu hari pertama anak untuk Indonesia Emas 2045,” kata Puan, dikutip dari rilis resminya, Rabu, 5 Juni 2024.

Salah satu kebijakan yang paling menjadi sorotan ialah cuti ibu melahirkan yang resmi bertambah, dari asalnya 3 bulan menjadi 6 bulan lamanya.

Puan, dalam hal ini berharap, penerapan kebijakan dan program dari UU terkait menjadi pondasi untuk menjunjung harkat dan martabat berikut kesejahteraan para ibu di Indonesia.

“Serta, menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan,” kata dia.

Puan lantas berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pengesahan UU ini, juga kepada rakyat Indonesia yang mendukung penuh sehingga akhirnya RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat segera diterapkan.

Baca Juga: Nasib Anak Korban Pelecehan Ibu Kandung yang Videonya Viral di TikTok, Begini Kata KemenPPPA

Kesejahteraan Ibu dan Jaminan Tumbuh Kembang Anak

Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat