kievskiy.org

Begini Cara Cek Status Kepesertaan Tapera Lewat HP, Mudah dan Cepat

Ilustrasi Tapera.
Ilustrasi Tapera. /Pikiran Rakyat/Yusuf Wijanarko

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah golongan pekerja diwajibkan untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Mereka harus merelakan 3 persen gajinya untuk disimpan dalam program tersebut. 

Sejumlah golongan pekerja itu adalah pejabat negara, pekerja BUMN/BUMD, pekerja badan usaha milik desa, dan pekerja badan usaha milik swasta. 

Kemudian, pekerja lain yang menerima gaji atau upah, di antaranya adalah Badan Pengelola (BP) Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat dalam waktu 6 bulan.

Cara Cek Status Kepesertaan

  1. Kunjungi # lewat HP maupun laptop.
  2. Masukkan NIK KTP.
  3. Klik menu Cek Kepersetaan.
  4. Status Kepersetaan Tapera pun akan ditampilkan dalam dashboard.

Cara Cek Saldo Tapera

Selain status kepesertaan, peserta Tapera juga bisa mengecek jumlah saldonya, baik melalui HP maupun laptop. Berikut langkah mudahnya;

  1. Kunjungi  #,
  2. Masukkan NIK KTP, dan alamat email,
  3. Pilih menu Informasi,
  4. Saldo Tapera pun akan ditampilkan dalam dashboard.

Hak-Hak Peserta Tapera

Berdasarkan situs resmi Tapera, peserta Tapera wajib menerima hak-haknya berikut ini;

  • Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera.
  • Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu.
  • Menerima pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan.
  • Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera.
  • Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
  • Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya.

Kapan Tapera Bisa Dicairkan?

Simpanan Tapera bisa dicairkan jika peserta dalam kondisi berikut ini;

  • Telah pensiun bagi Pekerja.
  • Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri.
  • Peserta meninggal dunia.
  • Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat