kievskiy.org

Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran, Larangan Jurnalisme Investigasi Renggut Kemerdekaan Pers

Sejumlah jurnalis melakukan unjuk rasa damai di Gedung DPRD Sumatera Utara, Medan, Selasa (21/5/2024). Jurnalis dari perwakilan organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Medan dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Medan tersebut menolak rancangan undang-undang (RUU) no 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang dinilai menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Yudi Manar/aww.
Sejumlah jurnalis melakukan unjuk rasa damai di Gedung DPRD Sumatera Utara, Medan, Selasa (21/5/2024). Jurnalis dari perwakilan organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Medan dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Medan tersebut menolak rancangan undang-undang (RUU) no 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang dinilai menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Yudi Manar/aww. /Yudi Manar ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Pers menyatakan tidak menolak seluruh isi yang termaktub di dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Namun, Dewan Pers secara spesifik menolak beberapa pasal di dalam draf RUU Penyiaran lantaran bertentangan dengan kemerdekaan pers.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan ada beberapa pasal yang bertentangan dengan kemerdekaan pers. Di antaranya, yakni Pasal 8A yang memberikan kewenangan pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa pers.

“Mengapa kami menolak pasal ini? Karena jelas ini akan bertubrukan dengan Undang-Undang (UU) 40/99 tentang Pers. Artinya ini akan ada tumpang tindih kewenangan. Ini yang berbahaya,” kata Yadi di acara diskusi bertajuk ‘Menakar Urgensi RUU Penyiaran’ yang digelar Ikatan Wartawan Hukum di Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juni 2024.

Kemudian, Dewan Pers tegas menolak Pasal 50B ayat (2) huruf c yang melarang penayangan jurnalisme investigasi. Yadi menegaskan, pelarangan jurnalisme investigasi di RUU Penyiaran memangkas kemerdekaan pers. Pasal tersebut juga bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU No.4 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi, ‘Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran’.

“Kalau seandainya pasal ini masuk, pers akan dikontrol karena paham kan KPI dipilih oleh DPR RI, artinya ada kontrol dari DPR RI dan berbahaya bagi kemerdekaan pers,” tutur Yadi.

Yadi mengingatkan, soal Pasal 1 undang-undang Pers yang menyebutkan bahwa wartawan bertugas mencari, mengolah hingga menyiarkan informasi menjadi berita ke publik. "(Pasal) ni adalah salah satu definisi penting yang harus dipahami," ujarnya.

Motif di Balik RUU Penyiaran

Yadi menduga ada motif merebut kemerdekaan pers di balik masuknya dua pasal tersebut di dalam draf RUU Penyiaran. Menurutnya, kerja-kerja mengekang kebebasan pers tidak hanya lewat RUU Penyiaran, tetapi sudah berlangsung 17 tahun terakhir.

“Pada tahun 2007 Kalau tidak salah masuk RUU pemilu dan pilpres waktu itu yang di situ dikatakan ada kontrol terhadap pers. Bahkan ada sanksi ditegaskan juga disitu,” ucap Yadi.

“Berikutnya 2012 juga ada hal yang sama tetapi kita juga protes. Kemudian di take out juga bahkan sempat keluar PKPU waktu itu yang mengatakan bahwa KPU bisa mengontrol pers waktu itu. Jadi berbahaya sekali. Tetapi dengan lobi dan kami bicara dengan KPU akhirnya PKPU 1/2012 dibatalkan,” tuturnya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat