kievskiy.org

Bamsoet Terbukti Bersalah Usai Klaim Amandemen Konstitusi Disepakati Seluruh Parpol, Ini Sanksinya

Ketua MPR, Bambang Soesatyo atau Bamsoet.
Ketua MPR, Bambang Soesatyo atau Bamsoet. /Instagram/@bambang.soesatyo

PIKIRAN RAKYAT - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melakukan pelanggaran kode etik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) buntut pernyataannya bahwa seluruh partai politik sepakat melakukan amandemen konstitusi.

Adapun pemberian sanksi setelah mendengarkan keterangan pengadu, mendengarkan keterangan saksi-saksi, dan memeriksa dokumen pengadu.

"Menimbang perbuatan Teradu (Bamsoet) tidak menaati kode etik sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 2 ayat (4) jo pasal 3 ayat 2 jo pasal 20 ayat (1) peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik yang berbunyi pasal 2," tutur Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Adang Daradjatun dalam konferensi pers di Ruang MKD, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.

Ia menjelaskan dalam peraturan DPR nomor 1 tahun 2015 berbunyi, anggota dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan.

"Dan ayat (2), Anggota bertanggung jawab mengemban amanah rakyat melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif dan mempergunakan fungsi, tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat jo pasal 20 ayat (1)," ujarnya kemudian.

Oleh karena itu, Adang mengatakan MKD memberikan sanksi kepada Bamsoet berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis.

"Menimbang bahwa terhadap kedua hal pokok pengaduan a quo bahwa sanksi yang diberikan kepada Teradu (Bamsoet) berdasarkan penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana yang diuraikan di atas Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI menyimpulkan bahwa Teradu diberikan sanksi dengan kriteria ringan dan diberikan teguran tertulis," ucapnya.

Mangkir Panggilan Pertama

Bamsoet sempat mangkir pada pemanggilan pertama, Kamis, 20 Juni 2024. Ketidakhadiran Bamsoet pada panggilan itu karena padatnya agenda kegiatan selaku pimpinan dengan MPR yang sudah terjadwal sebelumnya.

"Undangan baru saya terima kemarin sore tertanggal 19 Juni 2024 usai acara Sosialisasi Empat Pilar di MPR. Sementara saya sudah terikat dengan agenda yang sudah dijadwalkan jauh hari sebelumnya," ujar Bamsoet di Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat