kievskiy.org

Mantan Bos Pertamina Karen Agustiawan Nangis Jelang Sidang Pembacaan Vonis

Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan menangis di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta menjelang sidang pembacaan vonis.
Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan menangis di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta menjelang sidang pembacaan vonis. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan menangis di ruang sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, 24 Juni 2024. Dia menangis setelah berpelukan dan bersalaman dengan para kerabatnya yang lebih dulu berada di ruang sidang.

Berdasarkan pantauan, Karen tiba di ruang sidang sekira pukul 14.02 WIB. Sesaat setelah memasuki ruang sidang, dia bersalaman dan memeluk satu per satu kerabatnya. Setelah itu, Karen menangis terharu lantaran banyak kerabat yang menemaninya menghadapi sidang vonis.

Diberitakan sebelumnya, Karen Agustiawan akan divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011–2021.

"Putusan majelis hakim yang digelar pukul 10.00 WIB," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip Senin, 24 Juni 2024.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Karen dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus dugaan korupsi tersebut. Tuntutan jaksa dibacakan pada Kamis, 30 Mei 2024. Selain itu, jaksa juga menuntut Karen membayar uang pengganti senilai Rp1 miliar dan USD104,016.65.

Jaksa menyebut uang pengganti harus dibayarkan oleh Karen paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika Karen tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu yang ditentukan, maka harta bendanya bakal disita dan dilelang oleh Jaksa. Kemudian, apabila uang hasil lelang tidak cukup membayar duit pengganti, maka Karena bakal dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.

Jusuf Kalla Pernah Jadi Saksi Meringankan

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) mengaku bingung ketika Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) pada 2011-2021.

Jusuf Kalla mengatakan bahwa Karen Agustiawan hanya menjalankan perintah jabatan sesuai instruksi dari pemerintah untuk pengadaan LNG. Diketahui, Karen Agustiawan menjabat Dirut Pertamina pada periode 2009-2014.

“Saya juga bingung kenapa dia (Karen Agustiawan) jadi terdakwa. Bingung karena dia menjalankan tugasnya,” kata Jusuf Kalla saat menjadi saksi meringankan untuk Karen Agustiawan di Pengadilan Tindak Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Kamis, 16 Mei 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat