kievskiy.org

Dana BOS dalam Bahaya Korupsi, Pemerintah Harus Ambil Tindakan demi Selamatkan Pendidikan Indonesia

Ilustrasi maling uang rakyat. Pixabay/Mohammed_Hassan
Ilustrasi maling uang rakyat. Pixabay/Mohammed_Hassan

PIKIRAN RAKYAT - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah salah satu bentuk dukungan dari pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Dana ini disalurkan langsung ke sekolah-sekolah untuk menunjang operasional dan kebutuhan pendidikan. Namun, dalam praktiknya, pengelolaan dan pengawasan dana BOS sering kali dihadapkan pada tantangan besar, terutama terkait masalah korupsi.

Belum lama ini, dana BOS yang harusnya menjadi garda depan dalam memperbaiki mutu pendidikan sekolah, kembali di korupsi oleh sekelompok oknum guru di SMAN 10 Bandung.

Dalam kasus konyol bin keblinger ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS di SMAN 10 Kota Bandung, Jawa Barat. Mereka yang diduga tersangka adalah Kepala Sekolah SMAN 10 Bandung, Ade Suryaman, Bendahara SMAN 10 Bandung, Asep Nendi, dan seorang pengusaha bernama Ervan Fauzi Rakhman yang terlibat dalam proyek sekolah tersebut.

Ade Suryaman, sebagai kepala sekolah, terlibat dalam pembuatan proyek fiktif dan menaikkan (mark up) anggaran dana BOS di SMAN 10 Bandung. Kasus kriminal ini, Ade lakukan pada 2020, saat SMAN 10 Bandung menerima dana BOS sebesar Rp2,2 miliar. Namun dalam prakteknya, ia melakukan sejumlah manipulasi anggaran absurd.

Detail anggaran fiktif mencakup belanja sebesar Rp469 juta, mark up fee sebesar Rp15 juta untuk proyek tertentu, proyek fiktif untuk belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga senilai Rp36,4 juta, mark up untuk proyek belanja jasa kebersihan sebesar Rp128,4 juta, dan anggaran belanja tanpa bukti yang mendukung sebesar Rp14,6 juta.

Terbaru, ketiga tersangka maling uang rakyat tersebut akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, mengungkapkan bahwa mereka terlibat dalam tindak pidana korupsi dana BOS dengan total kerugian negara mencapai Rp664 juta.

Potensi Korupsi Dana BOS

Adapun, potensi korupsi dalam pengelolaan Dana BOS merupakan masalah serius yang harus dihadapi. Salah satu faktor utama yang menyebabkan hal ini adalah kurangnya transparansi dalam alokasi dan penggunaan dana BOS.

Ketika informasi mengenai jumlah dana yang diterima dan bagaimana dana tersebut digunakan tidak disampaikan secara terbuka, hal ini menciptakan celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyalahgunaan.

Transparansi yang minim sering kali dimanfaatkan untuk melakukan korupsi, karena tidak ada mekanisme yang jelas dan terbuka yang memungkinkan masyarakat atau pihak berwenang untuk melakukan pengawasan yang efektif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat