kievskiy.org

Dana BOS di SMAN 10 Bandung Dikorupsi, Negara Rugi Rp664 Juta

Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Freepik/rawpixel.com

PIKIRAN RAKYAT - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi atau pencurian uang rakyat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 10 Kota Bandung.

Tiga orang tersangka ini diketahui berinisial AS sebagai kepala sekolah, AN sebagai bendahara, dan EFR yang merupakan pihak swasta.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan. Menurut Ridha Kejari Kota Bandung telah menerima limpahan berkas korupsi Dana BOS tersebut dari Polrestabes Bandung.

"Terdapat tiga orang tersangka dalam kasus ini, yaitu kepala sekolah berinisal AS, bendahara berinisial AN dan pihak luar atau swasta dengan inisial EFR," katanya.

Modus pelaku

Ridha juga menuturkan modus para pelaku tersebut melakukan pencurian uang rakyat dana BOS dengan membuat proyek fiktif. Bahkan, hingga melakukan mark up anggaran dana tersebut. Para pelaku melakukan proyek fiktif sejak 2020 dengan menerima dana BOS Rp2,2 miliar.

Ridha melanjutkan AS menganggarkan belanja fiktif sebesar Rp469.028 773, mark up fee 10 persen untuk proyek senilai Rp15 juta lebih. Proyek fiktif belanja baja renovasi ruang ganti olahraga Rp36 juta, mark up proyek belanja jasa kebersihan Rp128 juta lebih.

Serta anggaran belanja yang tidak didukung bukti sebesar Rp14 juta. Total kerugian negara dari dana BOS yang dikucurkan Rp2,2 miliar sebesar Rp664 juta. "Total kerugian negara tahun anggaran 2020 sebesar Rp664.536.347 yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka," katanya.

Ridha juga mengatakan berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Sidang mulai akan dilaksanakan pada Rabu, 26 Juni 2024. "Berkasnya sudah lengkap dan akan segera disidangkan," kata dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat