kievskiy.org

Usut Dugaan Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes, KPK Cegah Dokter dan Pihak Swasta ke Luar Negeri

Logo KPK.
Logo KPK. /Antara/Benardy Ferdiansyah

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah tiga orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Tiga orang tersebut terdiri dari satu orang dokter dan dua pihak swasta. Mereka dilarang meninggalkan wilayah hukum Indonesia selama enam bulan untuk memudahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Hari ini, KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan ke depan terhadap SLN (dokter), ET (swasta), dan AM (swasta)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Juni 2024.

Akan tetapi, Tessa belum menyebut peran masing-masing pihak di kasus pencurian uang rakyat atau dugaan korupsi tersebut. Dia hanya menjelaskan bahwa pencegahan ke luar negeri tiga orang itu bertujuan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

“Mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK terkait dengan pengadaan alat pelindung diri pada Kementerian Kesehatan menggunakan dana siap pakai pada badan penanggulangan bencana tahun 2020,” tutur Tessa.

"KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif mengikuti proses ini," ucap Tessa menambahkan.

Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

KPK menyatakan tengah mengusut kasus dugaan pencurian uang rakyat atau korupsi pengadaan alat APD Covid-19 di Kemenkes tahun 2020-2022. Dalam proses penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas perbuatan rasuah tersebut.

“Benar saat ini KPK sedang selesaikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dalam pengadaan APD Covid-19,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali mengatakan keuangan negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat kasus tersebut. Menurutnya, kerugian negara timbul karena adanya penyalahgunaan kewenangan.

“Perkara ini berkenaan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan sehingga ada dugaan timbul kerugian keuangan negara. Jadi untuk sementara kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah untuk tahun 2020 tentu akan kami terus kembangkan lebih lanjut,” ujar Ali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat