kievskiy.org

Verset KPK Dikabulkan, PT DKI Perintahkan Pengadilan Tipikor Lanjutkan Sidang Gazalba Saleh

Terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di MA Gazalba Saleh dikenal dengan julukan ‘Bos dalem’.
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di MA Gazalba Saleh dikenal dengan julukan ‘Bos dalem’. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam amar putusan mengabulkan upaya hukum verset atau perlawanan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah sebelumnya mengajukan verset lantaran tidak terima atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menerima nota keberatan atau eksepsi terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menyatakan surat dakwaan nomor 49/TUT.01.04/24/04/2024 tanggal 23 April 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHP dan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh,” ucap hakim ketua Subachran Hardi Mulyono saat di Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Dengan dikabulkannya verset yang dilayangkan KPK, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memerintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melanjutkan pemeriksaan perkara Gazalba Saleh.

“Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo,” ujar hakim Subachran Hardi Mulyono.

"Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut," ucapnya menambahkan.

Dakwaan KPK

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Gazalba Saleh menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang senilai Rp62.898.859.745 atau Rp 62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Namun, dalam putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai Jaksa KPK tidak memiliki kewenangan menuntut Gazalba Saleh dalam perkara tersebut.

“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.

“Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal menambahkan.

Pendapat Guru Besar Hukum

Guru Besar Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Nur Basuki Minarno menyebut argumentasi Hakim Pengadilan Tipikor yang mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh tidak tepat. Sebelumnya, hakim berpendapat jaksa KPK tidak mendapat delegasi atau kewenangan penuntutan dari jaksa agung sehingga tak berwenang menuntut Gazalba Saleh.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat