kievskiy.org

Ungkap Beda UU Cipta Kerja dengan UU 13 Tahun 2003, Ida Fauziyah: Harus Disandingkan

Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah.

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan masih akan berlaku meski UU Cipta Kerja (Ciptaker) disahkan.

Sebelumnya ia sempat menepis beberapa isu mengenai UU Cipta Kerja yang mampu mengeksploitasi para buruh.

Menurut Ida hal tersebut merupakan kabar yang tidak benar sebab segala ketentuannya masih tetap berlaku sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003.

Baca Juga: Harga Ayam Mulai Naik, Paguyuban Peternak Rakyat Nasional Menilai Tidak Wajar

Terkait istirahat panjang sebagai salah satu hak para pekerja dan buruh, Ida Fauziyah menegaskan bahwa aturan tersebut masih tetap ada.

"Tetap diatur, tidak menghilangkan cuti seperti cuti haid, melahirkan, istirahat panjang, tetap wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada para pekerja atau buruh," ujarnya.

Pernyataannya disampaikan pula dalam akun Youtube Deddy Corbuzier yang diunggah pada Selasa, 13 Oktober 2020 seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: 6 Cara Minum Kopi yang Benar, Jangan Dikonsumsi Sore-sore!

Dalam UU Cipta Kerja, adapula pernyataan yang menuliskan bahwa keputusan hak cuti diserahkan kepada perusahaan sehingga kesejahteraan para pekerja dan buruh dinilai oleh sebagian orang tidak akan terjamin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat