kievskiy.org

Alasan Jumlah Pesangon Diturunkan Jadi 25 Kali Gaji di UU Cipta Kerja Menurut Menaker Ida

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Instagram.com/@idafauziyahnu

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU) pada 5 Oktober lalu. 

Hingga kini, pengesahan UU Cipta Kerja masih menimbulkan pro kontra dari sejumlah pihak.

Buntut dari disahkannya UU Cipta Kerja pun menimbulkan adanya aksi demonstrasi di beberapa wilayah Tanah Air.

Baca Juga: Ada Ukhti Terobos Kawat Berduri Untuk Halau Pendemo Hingga Tersangkut, Netizen : Masih Ngantuk Kali

Salah satu poin yang dianggap memberatkan para pekerja dan buruh adalah soal pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam poin tersebut, pesangon yang tadinya dibayarkan sebanyak 32 kali lebih diturunkan  menjadi 25 kali.

Permasalahan itu kemudian ditanggapi oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam podcast di kanal YouTube Deddy Corbuzier.

"Jadi prinsip dulu yang mau saya sampaikan. Ketentuan tentang pesangon prinsip umumnya bahwa pemerintah memastikan pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat di terima oleh pekerja," jelas Ida sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Wali Kota Bandung akan Mengevaluasi Bioskop setelah 14 Hari Beroperasi Kembali

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat