kievskiy.org

Soal UU Cipta Kerja, Wakil Ketua DPR Sebut Masyarakat Bisa Lakukan Judicial Review Bila Tak Setuju

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. /Dok. DPR RI*

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin melakukan konferensi pers yang dilaksanakan di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, pada Selasa 13 Oktober 2020.

Dalam kesempatan tersebut hadir pula Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas, Anggota Baleg DPR RI Nurul Arifin, Anggota Komisi I DPR RI Utut Adianto, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.

Wakil Ketua DPR RI itu menyampaikan bahwa draf final Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dipastikan akan dikirim kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu 14 Oktober 2020, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi DPR RI.

Baca Juga: Tekan Angka Kecelakaan Kereta Api, Daop 2 Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Diketahui tenggat pengiriman draf UU Cipta Kerja tersebut merujuk pada ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa DPR memiliki waktu selambat-lambatnya tujuh hari menyerahkan UU kepada presiden sejak tanggal persetujuan.

“Tenggat waktu untuk penyampaian UU Cipta Kerja ini jatuh pada 14 Oktober 2020, tepatnya besok pukul 00.00 WIB,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa setelah draf final dikirim ke Presiden, maka masyarakat dapat mengakses draf UU Cipta Kerja tersebut.

Baca Juga: Berlinang Air Mata, Umi Pipik Ceritakan Ujian Hidup Anak-anaknya Sedari Kecil: Saya Bangga

Dalam kesempatan yang sama politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu pun mengimbau pada pihak yang keberatan dengan UU Cipta Kerja itu untuk melakukan judicial review UU ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat