kievskiy.org

Tekan Angka Kecelakaan Kereta Api, Daop 2 Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Daop 2 PT KAI sosialisasikan keselamatan di perlintasan sebidang.
Daop 2 PT KAI sosialisasikan keselamatan di perlintasan sebidang. /Pikiran-rakyat.com/Yulistyne

PIKIRAN RAKYAT - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 bersinergi dengan instansi-instansi terkait melakukan sosialisasi keselamatan di Perlintasan Sebidang JPL 156 Km 152+375 Stasiun Andir Jalan Ciroyom No 1 Andir Kota Bandung, Rabu, 14 Oktober 2020).

Ikut berkolaborasi dalam kegiatan tersebut Kapolrestabes Bandung, Kapolsek Andir, Dinas Perhubungan Kota Bandung, Danramil 1083 Andir, Jasa Raharja, serta komunitas pecinta kereta api. Iwan mengatakan, kolaborasi antara stakeholder sangat diperlukan karena keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. 

"Sosialisasi keselamatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapannya angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan," ujar Executive Vice President PT KAI Daop 2 Bandung, Iwan Eka Putra. 

Baca Juga: Delapan Tokoh KAMI Ditangkap, Gatot Nurmantyo Tuntut Keadilan

Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan stiker yang berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang, beserta peraturan-peraturan yang mengatur. Imbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan selalu berhati-hati.

Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. Hal tersebut juga menjadikan perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan.

Ia memaparkan sesuai dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

Baca Juga: Simak Fakta Menarik Toyota Kijang Innova dan Fortuner Terbaru yang Meluncur Besok

  1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain; 
  2. Mendahulukan kereta api; dan
  3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Baca Juga: Konflik Makin Panas, Tiongkok Tegas Tolak Wilayah Ladakh Dimiliki India

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat