kievskiy.org

4 Aktivis KAMI Medan Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Temukan Percakapan Skenario Kerusuhan bak 1998

Pengunjuk rasa terlibat bentrokan dengan polisi saat demo menolak UU Cipta Kerja di Medan, Kamis 8 Oktober 2020. Unjuk rasa dari elemen mahasiswa dan pelajar tersebut berakhir bentrok yang menyebabkan Gedung Dewan rusak.
Pengunjuk rasa terlibat bentrokan dengan polisi saat demo menolak UU Cipta Kerja di Medan, Kamis 8 Oktober 2020. Unjuk rasa dari elemen mahasiswa dan pelajar tersebut berakhir bentrok yang menyebabkan Gedung Dewan rusak. /ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/Lmo/aww. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/Lmo/aww.

PIKIRAN RAKYAT - Belum lama ini pihak Kepolisian menangkap Tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Dalam keterangannya di Markas Besar (Mabes) Polisi Republik Indonesia (Polri), Jakarta, Kamis 15 Oktober 2020, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyatakan bahwa pihaknya menemukan skenario kerusuhan serupa tahun 1998.

Yakni pada aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang digelar di Medan Sumatera Utara, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari RRI.

Baca Juga: Nilainya Turun Jadi Rp400.000, Paket Bansos Tahap Tiga di Jawa Barat Dibagi 19 Oktober 2020

Skenario kerusuhan tersebut dikatakannya ditemukan saat pihaknya melakukan pemeriksaan pada Tokoh KAMI Medan.

"Temuan ini, setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dalam grup WhatsApp Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia Medan," kata Argo Yuwono.

Lebih lanjut Kadiv Humas Polri itu juga mengatakan bahwa empat Tokoh KAMI Medan yang ditangkap oleh pihak Kepolisian yakni KA, JG, NZ, dan WRB.

Baca Juga: Jawa Barat Jadi Provinsi Penyumbang Ekspor Terbesar di Indonesia

Dilaporkan bahwa keempat Tokoh KAMI tersebut dijerat pasal ujaran kebencian dalam UU ITE dan Pasal 160 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat