kievskiy.org

Polisi Amankan Pelajar Diduga Penggerak Demo Anarkis, Terancam 10 Tahun Penjara meski di Bawah Umur

Ilustrasi. Buruh Cimahi all out tolak UU Cipta Kerja.
Ilustrasi. Buruh Cimahi all out tolak UU Cipta Kerja. /Pikiran-rakyat.com/Ririn NF

PIKIRAN RAKYAT - Buntut disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU) masih menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, khususnya kaum buruh dan pekerja.

Aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja pun marak terjadi di beberapa wilayah Tanah Air.

Bahkan yang terbaru, lanjutan aksi demo akan digelar di sekitar Istana Jakarta pada Selasa, 20 Oktober hari ini.

Baca Juga: Antisipasi Demo Tolak Undang-Undang Cipta Kerja, Polda Metro Jaya Alihkan Lalin Istana Negara

Sementara itu, baru-baru ini Polda Metro Jaya telah mengamankan tiga tersangka yang diduga telah memprovokasi serta menggerakan pelajar di media sosial Facebook untuk membuat kerusuhan dalam aksi demo UU Ciptaker.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi persnya pada Selasa siang.

Argo menuturkan bahwa satu orang di antaranya masih dalam proses pengejaran.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-19 vs Hajduk Split Tonton Lewat Live Streaming Net TV di Sini

"Kita sudah dapatkan tersangka, yaitu yang pertama adalah aktor ataupun yang membuat akun ya di Facebook ada tiga tersangka, yaitu ada MI, ada WH, dan satu lagi masih kita kejar," ucap Argo dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Humas Polda Metro Jaya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat