kievskiy.org

Rilis Hasil Survei Ketidakpuasan Publik pada Hukum Indonesia, IPO: Korupsi Jadi Pemantik Terbesar

Ilustrasi hukum, peraturan, hakim.
Ilustrasi hukum, peraturan, hakim. /Pixabay/Succo

PIKIRAN RAKYAT - Lembaga survei Indonesia Political Opinion (IPO) yang baru saja merilis hasil survei menunjukan bahwa ketidakpuasan publik di bidang hukum mencapai 64 persen.

Hasil survei tersebut menandakan ketidakpuasan publik di bidang hukum jauh lebih tinggi dibandingkan dengan bidang-bidang lain.

Survei yang dilakukan IPO ini didapat melalui metode purposive sampling terhadap 170 orang pemuka pendapat (opinion leader) seperti peneliti universitas atau asosiasi ilmuwan.

Baca Juga: Menlu Retno Marsudi: Kunjungan Mike Pompeo Menunjukkan Arti Penting bagi Kemitraan Strategis RI-AS

Tak hanya itu, survei ini pun dilakukan dengan metode multistage random sampling terhadap 1.200 responden di seluruh wilayah proporsional Indonesia dengan tingkat kepercayaan 95 persen dengan periode survei 12—23 Oktober 2020.

"Performa pemberantasan korupsi menjadi pemantik terbesar buruknya bidang penegakan hukum. Terlebih, kurun periode survei berbagai persoalan korupsi makin menguat," kata Direktur Eksekutif IPO Dedi Kurnia Syah saat paparan hasil survei dan diskusi media secara daring seperti dikutip dari Antara, Kamis, 29 Oktober 2020.

Bahkan, kata dia, kepuasan terhadap Menko Polhukam Mahfud MD hanya berada di urutan ke-7 dengan persentase 34 persen, tertinggal jauh dari anggota Kemenko Polhukam lainnya, seperti Tito Karnavian 49 persen atau Prabowo Subianto 57 persen.

Baca Juga: 25 Tahun Honda Oddyssey, Bertransformasi dari Mobil Shuttle Jadi MPV Mewah

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-bekasi.com dalam artikel, "IPO: Ketidakpuasan Publik Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia Capai 64 Persen", beberapa faktor yang mempengaruhi penilaian publik adalah buruknya pemberantasan korupsi (62 persen), lemahnya independensi penegak hukum (56 persen), ancaman kebebasan berpendapat (52 persen). 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat