PIKIRAN RAKYAT – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di DKI Jakarta kembali diperpanjang selama 14 hari, sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan perpanjangan aturan PSBB Transisi terhitung sejak 9 hingga 22 November 2020.
Traffic Management Center (TMC) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pun menyampaikan bahwa pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap, tetap tidak diberlakukan.
Baca Juga: Spider-Man versi 'Pandemi', Tom Holland Unggah Foto Superhero Bertopeng Laba-laba Dilengkapi Masker
“Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Prov. DKI Jakarta, maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap (Gage) tetap tidak diberlakukan,” kicau TMC Polda Metro Jaya pada 8 November 2020, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Twitter @TMCPoldaMetro.
Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Prov DKI Jakarta maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap (Gage) tetap tidak diberlakukan. pic.twitter.com/S0TzF9MaST— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) November 8, 2020
Perpanjangan PSBB Masa Transisi tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 tahun 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa selama penerapan PSBB masa transisi, kondisi wabah Covid-19 di DKI Jakarta lebih terkendali.
Baca Juga: Penemuan Granat Aktif di Tumpukan Pasir Gegerkan Warga Palembang, Brimob Langsung Lakukan Peledakan