kievskiy.org

PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, TMC Polda Metro Jaya Tak Berlakukan Sistem Ganjil Genap

Ilustrasi aturan ganjil genap.
Ilustrasi aturan ganjil genap. /ANTARA/DEVI NINDY - Foto: ANTARA/DEVI NINDY

 

 

PIKIRAN RAKYAT – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di DKI Jakarta kembali diperpanjang selama 14 hari, sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan perpanjangan aturan PSBB Transisi terhitung sejak 9 hingga 22 November 2020.

Traffic Management Center (TMC) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pun menyampaikan bahwa pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap, tetap tidak diberlakukan.

Baca Juga: Spider-Man versi 'Pandemi', Tom Holland Unggah Foto Superhero Bertopeng Laba-laba Dilengkapi Masker

“Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Prov. DKI Jakarta, maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap (Gage) tetap tidak diberlakukan,” kicau TMC Polda Metro Jaya pada 8 November 2020, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Twitter @TMCPoldaMetro.

Perpanjangan PSBB Masa Transisi tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 tahun 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa selama penerapan PSBB masa transisi, kondisi wabah Covid-19 di DKI Jakarta lebih terkendali.

Baca Juga: Penemuan Granat Aktif di Tumpukan Pasir Gegerkan Warga Palembang, Brimob Langsung Lakukan Peledakan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat