kievskiy.org

Masa PSBB Transisi Diperpanjang, Simak Aturan Berkendara yang Diperbolehkan di DKI Jakarta

ILUSTRASI mengemudi mobil Daihatsu
ILUSTRASI mengemudi mobil Daihatsu /Dok ADM Dok ADM

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk melakukan perpanjangan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di ibukota.

Hal ini dilakukan demi menjaga agar masyarakat sehat, aman, dan produktif sebelum memasuki masa new normal Covid-19.

Aturan tersebut diperpanjang selama 14 hari sejak 26 Oktober 2020 hari ini hingga 8 November 2020 dua pekan lagi.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling di Bekasi, Depok dan Tangsel Hari ini, Senin 26 Oktober 2020

Karenanya, dalam menyikapi hal ini, ada aturan lalu lintas yang berlaku dan harus diketahui pengguna jalan untuk diterapkan di daerah Ibukota.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari NTMC Polri, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan pembatasan kendaraan berbasis nomor plat ganjil-genap.

“Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap tetap ditiadakan pada masa PSBB Transisi yang dimulai 26 Oktober hingga 8 November 2020,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya yang dijelaskan Senin, 26 Oktober 2020.

Baca Juga: Klasemen Sementara MotoGP 2020 Setelah GP Teruel, Joan Mir Kokoh di Puncak

Kombes Sambodo juga menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan analisis dan evaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap lalu lintas di Ibukota.

Selain peniadaan ganjil genap, Polda Metro Jaya juga akan meniadakan penindakan tilang ganjil genap baik secara manual ataupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat