kievskiy.org

Anies Lanjutkan PSBB Transisi di Jakarta, Aturan Ganjil Genap Kembali Ditiadakan

Ilustrasi aturan ganjil genap.
Ilustrasi aturan ganjil genap. - Foto: ANTARA/DEVI NINDY

PIKIRAN RAKYAT -Aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta hari ini, Senin 26 Oktober 2020 ditiadakan.

Hal ini berlaku sejak Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta memberlakukan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Jakarta beberapa waktu lalu. 

Sementara seperti diketahui, Anies kembali memperpanjang PSBB Transisi hingga 8 November 2020. Hal ini dilakukan Anies guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Ibu Kota.

Baca Juga : Honda Gagal Total di MotoGP Teruel 2020, Alex Marquez dan Takaaki Nakagami Crash

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

 

Seperti yang diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Aturan ganjil genap ditiadakan hingga 8 November 2020.

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap tetap ditiadakan pada masa PSBB Transisi yang dimulai 26 Oktober hingga 8 November 2020,” dalam keterangannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat