kievskiy.org

Soal Deklarasi Partai Masyumi, Mahfud MD Beberkan Sejarah hingga Pandangannya Saat Ini

Mahfud MD buka suara soal isu deklarasi Partai Masyumi.
Mahfud MD buka suara soal isu deklarasi Partai Masyumi. /YouTube @Sekretariat Presiden

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD angkat bicara menyampaikan pandangannya, terkait kembali didirikannya Partai Masyumi.

Dalam cuitan pada akun Twitternya, Mahfud MD mengatakan bahwa pendeklarasian berdirinya kembali Partai Masyumi diperbolehkan, lantaran bukan Partai terlarang.

Mahfud MD mengatakan bahwa Partai Masyumi merupakan Partai yang diminta bubar oleh Presiden Republik Indonesia pertama, Soekarno.

Baca Juga: Viral Video Syur Diduga Mirip Jessica Iskandar, Kakak Jedar Buka Suara: Tolong Renungkan!

Ada yang mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa boleh? Tentu saja boleh sebab dulu Masyumi bukan partai terlarang melainkan partai yang diminta bubar oleh Bung Karno,” tulis Mahfud MD, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam cuitan @mohmahfudmd pada Minggu 8 November 2020.

Dalam cuitannya, Mahfud MD menyatakan bahwa Partai Masyumi berbeda dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang merupakan Partai terlarang.

Menurutnya, adalah memenuhi syarat dan verifikasi faktual yang terpenting bagi Partai Masyumi.

Baca Juga: Soroti Kebebasan Sampaikan Pendapat di Muka Umum, Pakar: Dibatasi Kebebasan Individu Lain

Beda dengan PKI yg jelas-jelas dinyatakan partai terlarang. Bagi Masyumi yang penting memenuhi syarat dan verifikasi faktual,” tulis Mahfud MD.

Lebih lanjut, Mahfud MD membeberkan langkah yang dilakukan oleh Soekarno pada tahun 1960.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat