PIKIRAN RAKYAT - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Prof Adrianus Meliala menyayangkan penerbitan surat perintah yang dikeluarkan oleh Staf Khusus Presiden Aminuddin Ma’ruf kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN).
Ombudsman pun menyoroti beberapa hal dalam Surat Perintah Staf Khusus Milenial Presiden Nomor: Sprint-054/SKP-AM/11/2020 tanggal 5 November 2020 tersebut.
Beberapa hal yang disorot antara lain mengenai kewenangan dari Staf Khusus dalam menerbitkan surat perintah, kesalahan penulisan serta penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah dimaksud.
Baca Juga: Diciptakan Oleh Orang Bandung, Simak Spesifikasi Mobil Listrik Anti-Teroris Buatan Itenas
Adrianus mengatakan, Staf Khusus Presiden tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah.
“Staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus DEMA PTKIN, namun tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah. Surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan. Sementara hubungan Staf Khusus dengan DEMA PTKIN ini kan setara,” ucap Adrianus menegaskan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 9 November 2020.
Adrianus menjelaskan, yang berwenang menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari satuan kerja (satker), bukan staf khusus yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018.
Baca Juga: Tiga Bocah Tewas Tenggelam di Bogor, Berawal dari Niat Selamatkan Temannya
Adrianus juga menyesalkan adanya kesalahan penulisan/salah ketik dan penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah tersebut yang berpotensi maladministrasi.