kievskiy.org

Soroti Pencopotan Dua Kapolda, Refly Harun: Itu Tugas Pemda Kenapa Dikaitkan dengan Aparat Keamanan

PAKAR hukum tata negara, Refly Harun.*
PAKAR hukum tata negara, Refly Harun.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Kabar mengejutkan disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Senin, 16 November 2020 kemarin.

Dalam kesempatan itu Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan ada pencopotan jabatan kepada pihak kepolisian yang dianggap telah melanggar perintah aturan protokol kesehatan Covid-19.

Ada dua orang yang dicopot dari jabatannya, yakni Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat.

Baca Juga: Kia Sonet Disebut Jadi Lawan Serius BR-V Hingga HR-V, ini Kata Honda

Pencopotan ini terjadi usai beberapa aksi kerumunan terjadi yang merunut pada acara yang digelar oleh Imam Besar Habib Rizieq dari kepulangan hingga acara pernikahan putrinya.

"Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan. Maka diberikan sanksi beruba pencopotan, yaitu Kapolda Metro Jaya kemudian yang kedua adalah Kapolda Jawa Barat," ujar Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya, Irjen Argo Yuwono.

Terkait pencopotan jabatan terhadap dua kapolda tersebut, ahli tata negara sekaligus pengamat politik Refly Harun memberikan tanggapannya.

Baca Juga: Bebas dari Penjara, Rey Utami Menangis Ceritakan Cara sang Anak Mengingat Dirinya

Soroti hal tersebut, Refly Harun menyayangkan pencopotan yang terjadi kepada Kapolda Metro Jaya karena itu merupakan batu loncatan menjadi Kapolri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat