kievskiy.org

Soal Pemanggilan Anies Baswedan, Refly Harun: Kewenangan Siapa Penegakan Protokol Kesehatan?

PAKAR hukum tata negara, Refly Harun.*
PAKAR hukum tata negara, Refly Harun.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Pada 17 November 2020 kemarin, Gubernur Dki Jakarta Anies Baswedan baru saja memenuhi panggilan dari pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya, untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelumnya Kepala Divisi Humas Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjadi salah satu dari banyak orang yang terancam 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta, karena diduga telah melanggar protokol kesehatan yang terjadi dalam gelaran acara yang dibuat oleh Habib Rizieq Shihab.

Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan yang disampaikan pada Senin 16 November 2020 mengatakan Anies bersama dengan beberapa pihak lainnya bisa dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Akui Terganggu dengan Viralnya Video Syur Mirip Gisel, Gading Marten Ungkap Harapannya

Terkait permasalahan tersebut ahli tata negara sekaligus pengamat politik Refly Harun mempertanyakan kewenangan dalam penegakan protokol kesehatan dipegang oleh siapa.

Dalam kasus yang tengah panas ini, Refly Harun mengatakan jika hal tersebut berbicara mengenai aspek hukum tata negara, aspek hukum administrasi dan aspek hukum pidana.

"Jadi pertanyaan yang paling mendasar dan penting adalah soal penegakan protokol kesehatan ini itu kewenangan gubernur atau kewenangan polisi atau penegak hukum?," ujarnya bertanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Refly Harun yang tayang pada 18 November 2020.

Baca Juga: Protes pada Ganjar Pranowo Soal Kampanye, dr. Tirta Singgung Kapolda Metro Jaya yang Dimutasi

Refly Harun pun menjelaskan jika penegakan protokol kesehatan adalah kewenangan daerah maka landasannya adalah peraturan gubernur (pergub).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat