kievskiy.org

Refly Harun Sebut Gubernur Anies Baswedan Bisa Dicopot Jika Melalui Proses Ini

Pakar hukum tata negara, Refly Harun dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Kolase dok. Pikiran-Rakyat dan tangkap layar youtube.com/Refly Harun Kolase dok. Pikiran-Rakyat dan tangkap layar youtube.com/Refly Harun

PIKIRAN RAKYAT - Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengatakan kalau Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebetulnya tidak bisa langsung dicopot cuma gara-gara kasus Habib Rizieq Shihab.

Refly Harun menyebut kalau Gubernur Anies Baswedan tetap dapat diberi sanksi atas kasus Habib Rizieq Shihab, tetapi bukan berupa pencopotan alias pemakzulan kepala daerah.

Lebih lanjut, Refly Harun menjelaskan Gubernur Anies Baswedan hanya bisa dicopot jika melalui prosedur politik yang cukup panjang.

Baca Juga: Perasaan Gading Marten Jika Gempi Panggil Orang Lain Ayah, Singgung Pasangan Gisel Kelak

Refly menjelaskan apa yang sebetulnya dilanggar oleh Gubernur Anies Baswedan dalam kasus Habib Rizieq Shihab.

"Gubernur DKI kalau dianggap melakukan kesalahan adalah tidak menjalankan kewenangan sebagaimana mestinya," kata dia dikutip Pikiran-Rakyat.com dari video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun pada Kamis 19 November 2020.

"Bukan tidak mematuhi atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Izin Darurat Vaksin Covid-19 Sinovac Belum Keluar, BPOM Masih Tunggu Hasil Uji Klinis Brasil

Oleh karena itu, kata Refly, bisa diterapkan sanksi administratif, diklarifikasi pemerintah pusat, dan penjatuhan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat