kievskiy.org

Kemenpan RB: PPPK untuk Tenaga Guru Lebih Diprioritaskan di Tahun Anggaran 2021

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 19 November 2020.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 19 November 2020. /ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenga Guru pada Tahun Anggaran 2021.

Perencanaan ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis 19 November 2020, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

"Namun sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota). Sehingga pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020," ujar Tjahjo.

Baca Juga: Kena Dampak Covid-19, Seorang Pramugari Beralih Profesi Jadi Penjual Sate dan Tahu Krispi

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

 

Dengan melalui jalur PPPK ini maka persyaratan usia pelamar dari 20 tahun sampai dengan setahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar.

Dalam waktu dekat, pemerintah melalui Kemendikbud, KemenPANRB, Kemenkeu, Kemendagri dan BKN, akan melakukan sosialisasi kepada seluruh Pemerintah Daerah, terutama terkait penjelasan kebijakan dan anggaran gaji Guru PPPK di daerah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat